You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Matikan Free Wifi 18.00-21.00
photo Suparni - Beritajakarta.id

Free Wi-Fi Pulau Seribu Diblokir Saat Jam Belajar

Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Kominfomas) Kepulauan Seribu, mematikan akses internet nirkabel gratis atau free Wi-Fi setiap pukul 18.00-21.00. Sebab dipukul tersebut, banyak pelajar yang malah mengakses internet untuk kepentingan diluar belajar.

Anak-anak usia sekolah justru banyak mengakses pada saat jam belajar 18.00-21.00, sehingga orang tua dan lurah banyak mengadu ke kami

"Dari 10 Mbps, 5 diantaranya untuk free wifi dan ternyata berdampak negatif. Anak-anak usia sekolah justru banyak mengakses pada saat jam belajar 18.00-21.00, sehingga orangtua dan lurah banyak mengadu ke kami," ujar Abdoelloh, Kasubag TU Sudin Kominfomas Kepulauan Seribu, Sabtu (30/4).

Terkait pengaduan tersebut, Sudin Kominfomas melalui manajemen bandwidth mematikan free Wi-Fi saat jam 18.00-21.00 atas permintaan lurah setempat.

Dua CCTV Dipasang di RPTRA Pulau Untung Jawa

"Jadi saat jam segitu kita matikan free Wi-Fi agar pelajar memanfaatkan waktu untuk belajar di rumah," imbuhnya.

Untuk diketahui, jaringan internet di wilayah Kepulauan Seribu saat ini sudah relatif stabil sejak dilakukan manajemen bandwidth. Sehingga setiap kelurahan mendapatkan 10 Mbps untuk pelayanan dan free Wi-Fi bagi masyarakat dan wisatawan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye928 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati